detail-image

Disdikbud Bengkayang Gelar Apel Peringatan Hakordia dan Deklarasi Pengendalian Gratifikasi

09 Dec 2025
Share :

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sekaligus menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang melaksanakan apel bersama yang dirangkaikan dengan Deklarasi Surat Edaran Bupati Bengkayang tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M., dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Satuan Pendidikan, Komite Sekolah dan Tokoh Masyarakat. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Dalam amanatnya, Kepala Dinas menegaskan bahwa peringatan Hakordia tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi momentum refleksi dan penguatan komitmen seluruh ASN untuk menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Pendidikan sebagai sektor strategis pembangunan sumber daya manusia harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Deklarasi ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor 000/14/DIKBUD-B tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, yang mengimbau seluruh ASN untuk tidak menerima, meminta, maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan layanan pendidikan. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Melalui deklarasi ini, ditegaskan pula bahwa layanan pendidikan, mulai dari administrasi peserta didik, pengelolaan data dan kepegawaian, pengelolaan dana pendidikan, hingga pelaksanaan program dan kegiatan, harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, ASN diwajibkan melaporkannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan, baik kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksanaan apel dan deklarasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi serta memperkuat budaya kerja yang berlandaskan nilai kejujuran dan tanggung jawab. Melalui momentum Hakordia, seluruh ASN diharapkan semakin sadar akan perannya sebagai pelayan publik yang harus memberi teladan, khususnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

Dengan komitmen bersama tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menegaskan kesiapannya untuk terus menghadirkan layanan pendidikan yang profesional, transparan, dan bermutu, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan dipercaya masyarakat. (PSSHA)